Thursday, January 19, 2012

Hak Atas Kekayaan Intelektual "HAKI"

HAKI adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berasal dari hasil kegiatan kreatifitas suatu kemampuan dasar fikir manusia yang di ekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk.

HAKI perlu mendapat kan pelindungan hukum karena untuk menjamin perkembangan nya kreatifitas seseorang,kelompok, atau perusahaan.

Perkembangan HAKI di rintis sejak tahun 1971 kemudian di lakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Hak Cipta di lakukan oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1982,dan di sempurnakan lagi pada tahun 1987. Perkembangan itu memunculkan tuntutan terhadap hak-hak Intelektual,sehingga pada tahun 1994 pemerintah kembali memperbaiki hak tersebut menjadi Undang-Undang No.7 yahun 1994 tentang Udang-Undang Hak Cipta.

Ada beberapa jenis software yang mendapat perlindungan dari HAKI antara lain,yaitu:

  • Proprietary Software 
  • Komersial Software 
  • Free software
  • Open Source Software
  • Public Domain Software
Ada pula beberapa software yang dapat diperoleh secara gratis,yaitu:
  • Free BSD (Berkeley Software Distribution)
  • Linux
  • Sendmail