HAKI perlu mendapat kan pelindungan hukum karena untuk menjamin perkembangan nya kreatifitas seseorang,kelompok, atau perusahaan.
Perkembangan HAKI di rintis sejak tahun 1971 kemudian di lakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Hak Cipta di lakukan oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1982,dan di sempurnakan lagi pada tahun 1987. Perkembangan itu memunculkan tuntutan terhadap hak-hak Intelektual,sehingga pada tahun 1994 pemerintah kembali memperbaiki hak tersebut menjadi Undang-Undang No.7 yahun 1994 tentang Udang-Undang Hak Cipta.
Ada beberapa jenis software yang mendapat perlindungan dari HAKI antara lain,yaitu:
- Proprietary Software
- Komersial Software
- Free software
- Open Source Software
- Public Domain Software
Ada pula beberapa software yang dapat diperoleh secara gratis,yaitu:
- Free BSD (Berkeley Software Distribution)
- Linux
- Sendmail